PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 40
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; b. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
