Pasal 24
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Sistem analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma IV, pangkat penata muda, golongan III/a; b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang manajemen informasi; c. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan; d. memiliki kemampuan membuat diagram alur; e. memiliki pengetahuan bahasa pemograman dan sistem manajemen relasional database; f. memiliki kemampuan menganalisis masalah dan memberikan solusi; g. memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjaga hubungan kerja; h. memiliki kemampuan menerjemahkan kebutuhan proses bisnis ke dalam spesifikasi sistem secara detail; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memahami metodologi analisis dan desain sistem sesuai standar yang berlaku umum; dan j. memahami standar dokumentasi teknis yang berlaku secara global/internasional. (2) Sistem analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan analisis bisnis proses SIAK; b. melakukan analisis permasalahan SIAK; c. merancang pengembangan SIAK; d. melakukan pengujian hasil penyempurnaan dan pengembangan SIAK; e. memberikan rekomendasi berupa penyempurnaan, pengembangan SIAK dan penggunaan sumberdaya informatika kepada:
- Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Pusat Data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
- Kepala Pusat Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
