PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 16
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari: a. kepala pusat data dan pusat data pengganti (disaster recovery centre); b. kepala pusat data; c. manager keamanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. supervisor aplikasi SIAK; e. supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari; f. sistem analis; g. programmer; h. administrator database; i. administrator perangkat keras; j. administrator jaringan; k. administrator pelayanan bantuan (help desk); l. administrator ajudikasi identifikasi sidik jari; m. administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari; n. ajudikator identifikasi sidik jari; o. operator; dan p. teknisi.
