PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 13
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dikonsolidasikan ke pusat data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri secara tersambung. (2) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi. (3) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
