Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) BUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meneliti kelengkapan dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) yang diajukan oleh PA. (2) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan rekapitulasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester untuk masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, atau kepala Satdikdas negeri. (3) BUD menerbitkan SPB setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB. (5) Penolakan penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA. (6) Format SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
