PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Bendahara Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggungjawab Dana BOS beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggungjawab Dana BOS. (3) Bendahara Dana BOS bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
