PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang ORIENTASI KEPEMIMPINAN DAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
(1) Penanggungjawab penyelenggaraan Orientasi adalah Menteri Dalam Negeri. (2) Penanggungjawab substansi materi pembelajaran Orientasi adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (3) Penanggungjawab pelaksanaan Orientasi adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (4) Waktu pelaksanaan Orientasi selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran. (5) Tempat pelaksanaan Orientasi di Ibukota Negara.
