PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 67
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dalam rangka efisiensi, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat MENETAPKAN pelaksanaan fungsi komite lainnya yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang sesuai dengan kebutuhan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Honorarium pelaksana fungsi komite untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris sesuai dengan standar BUMDAM yang bersangkutan.
