PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 65
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Anggota komite lainnya harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan tugas komite lainnya; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMDAM yang bersangkutan; c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMDAM dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan d. mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif.
