Pasal 50
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a yang dibiayai oleh BUMDAM.
(2) Penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (3) Penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. honorarium paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (4) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas atau Komisaris. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari luar BUMDAM yang bersangkutan. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
