Pasal 43
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang bersifat wajib merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. b. pemeriksaan kesehatan secara medis. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menerima fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemeriksaan kesehatan secara medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam negeri dan diberikan 1 (satu) kali setiap tahun.
