PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 41
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Tunjangan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diberikan dengan mengikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. (2) Tunjangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
