PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 33
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dari unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila
kedudukannya sebagai pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah telah berakhir atau pensiun. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh KPM. (3) Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh RUPS.
