Pasal 31
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (2) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari KAP kepada KPM atau RUPS tahunan.
