PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 25
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM tidak boleh menerima seluruh penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang dirangkapnya di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM. (2) Penghasilan anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan lain-lain BUMDAM induk yang dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM.
