Pasal 22
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Anggota Direksi yang menggunakan fasilitas bantuan hukum membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan hal sebagai berikut: a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi; b. bersedia menjadikan tunjangan purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMDAM yang bersangkutan; c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMDAM yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; dan d. bersedia mengganti/mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
