PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN LANGKAT DENGAN...
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
