Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Batas daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues dimulai dari TK 18/TK 14 dengan koordinat 3° 44' 29.390" LU dan 97° 09' 16.088" BT yang merupakan simpul batas antara Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat
Daya dengan Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK – 1 dengan koordinat 3° 43' 48.319" LU dan 97° 10' 07.860" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK - 2 dengan koordinat 3° 43' 08.737" LU dan 97° 10' 52.789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK - 3 dengan koordinat 3° 42' 17.443" LU dan 97° 11' 42.682" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU - 1 dengan koordinat 3° 41' 28.638" LU dan 97° 12' 23.353" BT yang merupakan pertigaan batas Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampung Marpunge Gabungan Kecamatan Puteri Betung Kabupaten Gayo Lues dan Kute Rumah Bundar Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
