Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Sumatera
Barat
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2.
Kabupaten Agam adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
3.
Kabupaten Pasaman
Barat
adalah
daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi
batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
www.peraturan.go.id
2017, No. 585
6.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran/perhitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai
pelengkap.
