PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2014 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
