PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) NJKB tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
