PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
