PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air untuk gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
