PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
