PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
