PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 6
(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; dan d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
