PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH...
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dari T 0 sampai dengan T 12A merupakan titik koordinat hasil pelacakan yang disepakati.
