PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan lebih lanjut.
