PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.
