PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS MASING-MASING TINGKATAN PENGENDALIAN
Tugas Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. melakukan tugas kesekretariatan kelompok kerja penyelenggaraan SPIP; b. menyiapkan tempat, peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana untuk pertemuan dan rapat; dan c. menyiapkan dan menyampaikan undangan pertemuan dan rapat.
