PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 2
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) SPIP wajib diselenggarakan oleh Menteri, Pimpinan Komponen dan Unit Kerja Mandiri serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tingkatan pengendalian, yaitu: a. tingkat Kementerian Dalam Negeri; b. tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan c. tingkat Kegiatan.
