PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 86
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronisasikan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
