PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 66
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
