PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta.
