PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi: a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di provinsi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi.
