PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional meliputi: a. menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan d. menciptakan pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
