Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Penataan sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain melalui: a. Sistem katalog; b. Sistem mandiri/stand alone; dan c. Sistem internet/website. (2) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer. (3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem mandiri/stand alone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan. (4) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui website: a. jdih.setjen.kemendagri.go.id dan kemendagri.go.id di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. jdih Provinsi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan c. jdih kabupaten/kota di lingkungan Pemerintah kabupaten/kota.
