PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota.
