PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 29
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KERJA BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Menteri melalui Kepala Badan Diklat melakukan harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian. (3) Harmonisasi sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar diperoleh kesesuaian standar kompetensi, pengujian/penilaian (assessment) dan atau sertifikasi secara nasional.
