PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 24
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KERJA BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) Menteri membentuk LSP Pemda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi aparatur di lingkungan Kemententerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
