PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pengembangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, dilaksanakan melalui tahapan: a. Identifikasi kebutuhan diklat; b. Penyusunan kurikulum; c. Pengembangan silabus; d. Penyusunan modul; e. Ujicoba diklat; f. Evaluasi dan penyempurnaan diklat; dan g. Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi.
