PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — KKNIPDN DAN SK3APDN
(1) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk Skema sertifikasi KKNIPDN, Skema Okupasi/Jabatan Nasional dan Skema Profisiensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan secara sukarela (voluntary), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberlakukan untuk Skema sertifikasi klaster/kelompok atau skema unit kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
