PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 16
BAB 6 — ESELON DAN KEPEGAWAIAN
(1) Kepala BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Sekretaris BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bidang BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala seksi dan kepala subbagian pada Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
