Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Sumatera
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten Toba adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal.
3.
Kabupaten
Tapanuli
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom
Kabupaten-Kabupaten
dalam
Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
2022, No. 59
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
5.
Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis
khayal yang membagi bumi di bagian utara.
6.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
