PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mutatis mutandis dengan kabupaten/kota.
