PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 28
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (2) Gubernur melakukan pembinaan kepada Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (3) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan kepada Camat/Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
