PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENGENDALIAN
Penyusutan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilakukan dengan cara: a. pemindahan dokumen inaktif dari desa/kelurahan atau nama lainnya, kecamatan atau nama lainnya, dan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan jadwal retensi dokumen; dan b. pemusnahan dokumen inaktif dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan daftar jadwal retensi dokumen.
