PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Penilaian berkas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dilakukan oleh Tim Pemusnah Dokumen. (2) Tim Pemusnah Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil b. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. c. Anggota : unsur Satuan Kerja Perangkat Darah terkait, dan kepala desa. (3) Tim Pemusnah Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
