PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meliputi: a. pengolahan dokumen; dan b. pengendalian dokumen.
