PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGENDALIAN
Ruang penyimpan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan:
a. daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi rendah, bebas banjir, bebas keramaian, bebas rayap; b. dipisahkan dari ruangan kerja; c. sesuai konstruksi standar bangunan kearsipan; d. kebersihan ruang penyimpanan; dan e. kelembaban suhu udara.
